Hayo.....YLKI Berang Iklan Susu Kental Manis Dinilai Menyesatkan
![]() |
| ilustrasi |
Terkait iklan susu kental manis yang dinilai menyesatkan masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) bersinergi untuk menertibkan produk susu kental manis yang dinilai menimbulkan efek tidak baik bagi tubuh terutama untuk anak-anak.
"Susu kental manis itu kan sudah ada izin dari BPOM. Dan seharusnya kalau seperti itu, Kemenkes dan BPOM itu berkoordinasi," ucap Peneliti YLKI Eva Rosita seperti dikutip indopos, Selasa (8/8/2017).
Eva menjelaskan, perizinan produk makanan itu BPOM yang mempunyai kewenangan. "Soalnya izin edar, izin memproduksi, izin iklan pun semuanya BPOM yang mengeluarkan," ujarnya.
Susu kental manis, lanjut Eva, jika memang tidak sesuai, seharusnya dalam kemasan itu dituliskan secara jelas aturan pakainya, termasuk usia konsumen. "Tidak boleh untuk anak-anak, misalnya di bawah lima tahun. Karena untuk sekarang ini kan hanya untuk anak di bawah satu tahun," katanya.
Oleh karenanya, YLKI meminta, koordinasi antara Kemenkes dan BPOM harus diperjelas. Hal yang dikhawatirkan YLKI adalah, konsumen akan bingung walaupun sudah jelas produk itu menunjukkan susu.
"Seharusnya Kemenkes dan BPOM membuat suatu kesepakatan, sebaiknya susu kental manis ini dikonsumsi oleh siapa sih dan diperjelas dilabelnya," tandas Eva
sumber: teropongsenayan
Kabarkabari.id

Post a Comment