MCI dan Muhammadiyah, Bergerak Untuk Bebaskan Bekas Gereja Untuk Dijadikan Gedung Dakwah
![]() |
| ilustrasi |
Ketua PDM Magelang , Jumari , menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang pernah digunakan sebagai kawasan ibadah GPIB sudah tidak digunakan sebagai fungsinya. Untuk ia meminta komitmen pihak penjual membuat pernyataan termasuk adanya gugatan di kemudian hari.
“Itu bukan Gereja lagi , sudah tidak berfungsi , kami ditawari. Maka kami minta penjual buat surat pernyataan , milik pribadi. Setifikatnya atas nama pendetanya , bukan yayasan. Kalau yayasan kita nggak berani , alasannya urusan panjang ,” kata Jumari , Selasa (1/8/2017).
Bangunan yang berdiri di kampung Ponggol 1 , RT 1/1 , menurut Jumari , jemaat GPIB sudah tidak pernah menggunakannya. Saat ini proses jual beli sedang dibawa ke sertifikat notaris untuk menguatkan status hukum kepemilikan jual beli.
“Permintaan kami pada penjual membuat pernyataan bahwa sudah tidak dipakai kawasan ibadah. Kedua jemaah menyadari bukan kawasan ibadah. Saya tidak mau ada gugatan kemudian hari ,”tandasnya.
Sementara , Amrulya sekjen MCY mengatakan pihaknya bergerak usai mendapat kepastian jual beli bekas Gereja tersebut. Pihaknya siap membantu dan bekerja sama dengan PDM Magelang.
“Kami pun cek ke lapangan dimana lokasi Gereja berada dan melanjutkan ke tokoh masyarakat setempat , terkait status tanah. Jemaah Gereja juga berkurang , pun tinggal yang bau tanah ,” ujar Amrulya.
Berbekal copy berkas Gereja , Amrulya berharap muhsinin berpartisipasi dalam mengalihfungsikan bekas Gereja tersebut menjadi Gedung Dakwah.
“Semoga partisipasi muslimin dalam proses pembelian bekas Gereja yang akan di alih fungsikan Gedung Dakwah tersebut di catat sebagai amal sholih ,” tutupnya.
Sumber: panjimas
Kabarkabari.id

Post a Comment