Header Ads

Nah Loe... Ada Apa Nih? Ruhut Sitompul Dinyatakan Secara Hukum Bersalah Atas Kasus Penghinaan... Kasus Janji Palsu Potong Kuping Gimana?

ilustrasi
Presidium Petisi 50, Judilherry Justam, mengatakan bahwa Ruhut Sitompul telah terbukti secara tidak benar dan menyesatkan serta merendahkan martabat dan kehormatan (Penghinaan) terhadap dirinya, Chozin Amirullah (Ketua Umum PB HMI 2009-2011), Chris Siner Key Timu, Stefanus Asat Gusma, dkk karena menolak gelar pahlawan untuk Soeharto dianggap cuma anak PKI.

Sebelumnya Ruhut melontarkan pernyataan yang dinilai menghina Judilherry Justam, Chozin Amirullah, Chris Siner Key Timu, dan Stefanus Asat Gusma yang menolak pada Senin, 25 Oktober 2010 dengan pernyataan ‘yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI’ dan liput media. Hal ini kemudian digugat dan pengadilan dimenangkan oleh pihak penggugat.

“Ruhut Sitompul Terbukti Secara Tidak benar dan Menyesatkan serta Merendahkan Martabat & Kehormatan (Penghinaan),” ujar Judilherry dalam keterangan persnya di RM. Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Pihaknya pun mengapresiasi putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Januari 2017 yang telah menolak upaya Kasasi Ruhut Sitompul atas dikabulkannya gugatan Judilherry Justam, Chozin Amirulah, dkk. Perkara Kasasi Nomor: 3316K/PDT/2016 telah menyatakan “Menolak Permohonan Kasasi dari Ruhut Sitompul tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)”.

“Keputusan ini jelas sebuah keputusan monumental karena telah mengakui bahwa stigmatisasi atau labelasasi sebagai kelompok terlarang tertentu terhadap orang-orang yang kritis terhadap kebijakan pemerintah atau berbeda pendapat adalah masuk ranah perbuatan melawan hukum. Masyarakat dengan adanya keputusan ini mendapatkan kepastian dan rasa adil dari pengadilan yang telah diajukan sejak tanggal 11 Januari 2011,” jelasnya.

Sumber: edunews
Kabarkabari.id

No comments