Polda Metro Larang Perayaan HUT FPI ke-19
![]() |
| Ilustrasi |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan izin berkegiatan di sana.
“19 Agustus, kalau nggak salah di Penjaringan, Jakarta Utara. Tetap, nanti dianalisis,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (18/8).
Argo meminta kepada FPI agar menyerahkan surat pemberitahuan. Dengan begini, polisi akan mempertimbangkan FPI apakah diperbolehkan berkegiatan atau tidak.
Kata Argo, polisi bakal melakukan pengamanan secara ketat terhadap acara milad FPI apabila pihaknya telah menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai bukti perizinan acara tersebut.
“Iya, nanti (jika STTP sudah diterbitkan) kami bantu pengamanannya,” tandasnya.
Sumber: aktual
Kabarkabari.id

Post a Comment