Siap Pak! Usai Ditegur Presiden, ESDM Langsung Revisi Margin Ini
![]() |
| ilustrasi |
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji merevisi Peraturan Menteri No 19/2009 tentang Margin Distribusi dan Niaga Gas.
Hal itu tak lepas dari teguran yang dilayangkan Presiden Joko Widodo pekan lalu.
Teguran dilayangkan karena ada peraturan menteri yang dinilai menghambat investasi di sektor hilir migas.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menuturkan, peraturan menteri baru akan menjamin tingkat pengembalian investasi (internal rate of return) dalam proyek gas pipa. Besaran margin investasinya bakal ditetapkan pemerintah.
”Pemerintah tidak menghambat investasi. Kami justru mendukung infrastruktur terbangun dengan peraturan menteri itu,” jelas Candra di Jakarta, Selasa (1/8).
Menurut dia, revisi peraturan menteri masih dalam penyelesaian.
Namun, gambarannya, keuntungan penjualan gas tidak boleh melebihi tujuh persen dari harga jual gas.
Asumsi margin tujuh persen tersebut mencakup biaya pengelolaan komoditas, biaya pemasaran dan pengelolaan pelanggan, serta biaya risiko.
Tarif penghantaran dan margin niaga akan diatur tersendiri dalam ketentuan tentang harga gas hilir.
Sementara itu, internal rate of return (IRR) alias tingkat pengembalian modal dari investasi pipa untuk transportasi gas dibatasi maksimal sebelas persen per tahun.
Margin dibatasi agar trader gas bisa ikut membangun infrastruktur pipa gas.
Sebelum aturan tersebut diundangkan, Kementerian ESDM meminta masukan pemangku kepentingan.
Di antaranya, Perusahaan Gas Negara (PGN), Pertamina Gas (Pertagas), Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA), serta Asosiasi Pemakai Gas.
Dari diskusi tersebut, Candra yakin margin distribusi dan niaga gas tidak menghambat investasi di sektor hilir gas.
”Tunggu saja saat peraturan menterinya keluar. Marginnya berapa, IRR-nya berapa,” ucapnya.
sumber: jpnn
Kabarkabari.id

Post a Comment