Header Ads

Ealah......Usai Dapat Jabatan Oleh Presiden Jokowi, Kejadian Hampiri Mahfud MD Ini Gegerkan Netizen

ilustrasi




Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan pengarah dan satu kepala Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) hari ini.

Sejumlah nama tokoh dikabarkan masuk ke dalam susunan dewan pengarah, termasuk di dalamnya Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Selain Mega, ada nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Entah kebetulan atau tidak, pasca Mahfud MD mendapat jabatan dari Presiden Jokowi, peristiwa menghebohkan terkait dirinya terjadi.

Kejadian heboh ini bertepatan di penghujung bulan Ramadhan 1438 H.

Terjadi perdebatan Mahfud MD dan Romli Atmasasmita yang berujung pada pernyataan konyol Mahfud MD sendiri terkait hasil polling.

Mahfud menyebutkan bahwa netizen yang ikut Polling Twitter bisa milih (Vote) sampai ribuan kali.

“Ciri polling sampah, a.l,: 1) setiap orang bs memilih sampai ribuan kali; 2) 1X sj memencet satu pilihan tertentu langsung bernilai 20 kali,” kicau akun @mohmahfudmd, 24 Juni 2017.

Pernyataan Mahfud diatas berhubungan dengan hasil Polling Twitter dari akun @Wartapolitik yang hasilnya sebagian besar netizen lebih percaya kepada Prof Romly dari pada Prof Mahfud terkait soal kredibilitas pendapat tentang Undang-Undang KPK.

Berikut penampakan hasil Pollingnya:

Padahal faktanya, setiap netizen hanya bisa satu kali Vote pada Polling Twitter, tidak bisa sampai ribuan kali.

“Keliatan mmg mahfud MD emosinya kalahkan akal sehatnya.Gak tahu dia klu polling twiter cuma bisa sekali Vote.Kasihan emosinya labil bgt,” komentar akun @Umar_Hasibuan (25/6) sebagai bentuk meresmpon pernyataan Mahfud MD.

Selain itu ada juga netizen yang penasaran dengan pernyataan Mahfud MD dan coba praktikkan tapi tidak berhasil.

“Hp sy matikan sy hidupin lg,sy matikan sy hidupin lg,tetap cuma bisa milih satu kali,” kicau akun @armanhermawan3 (26/6), sembari balas kicauan @mohmahfudmd.

Dua netizen diatas berhasil mematahkan pernyataan Mahfud MD.

sumber: pekanews
Kabarkabari.id

No comments