Header Ads

Hary Tanoe Dicekal ke Luar Negeri

Ilustrasi

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, memastikan Ketua Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) tidak akan meninggalkan Indonesia usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman melalui SMS ke Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Yulianto.

"Iya. Ada surat permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri atas nama Hary Tanoesoedibjo dari Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan. Tertanggal 22 Juni 2017," kaya Agung ketika dikonfirmasi, Jumat (23/6) malam.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan HT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Juni 2017 dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Yulianto.

Pada tanggal 12 Juni lalu, HT memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait SMS kaleng yang menyeret namanya. Dirinya membantah telah melakukan ancaman melalui pesan singkat kepada Yulianto.

"Ini SMS bukan ancaman. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Sifatnya kan jamak, bukan tunggal," kata HT usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (12/6).

Sumber: jitunews
Kabarkabari.id

No comments