Header Ads

Soal "Presidensial Threshold", Mahyudin: Pemerintah Jangan Terlalu Kaku

Ilustrasi

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menyakini masalah tarik ulur besaran ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold bisa terselesaikan dengan musyawarah.

Menurutnya, permasalahan Rancangan UU Pemilu tidak akan selesai jika masing-masing partai yang menginginkan presidensial threshold 10 persen atau 20 persen tetap ngotot dengan pendiriannya.

"Jadi harus tarik ulur, harus ada kurang lebih. Ya mungkin presiden threshold-nya 20 persen, mungkin parlement treshold-nya sedikit berdamai masalah Dapil, jumlah Dapil, saya kira kompromi saja. Apa sih yang nggak bisa selesai dengan musyawarah mufakat. Jadi tidak perlu ada yang harus keras kepala, memaksakan kehendaknya," ungkap Mahyudin saat ditemui di kediamannya Jalan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu juga menilai agar musyawarah berjalan dengan lancar, pemerintah juga harus bisa melunak dengan tidak bersikukuh agar presidensial threshold bertahan di angka 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.

Menurutnya, jika pemerintah masih bertahan di angka tersebut, pembahasan Rancangan UU Pemilu bakal menemui jalan buntu alias deadlock. Apalagi jika pemerintah mengelar forum

"Kalau saya sih maunya jangan sampai deadlock di paripurna. Bisa selesai di tingkat pansus saja. Tapi kalo saya pribadi, harusnya pemerintah jangan terlalu kaku harus ada tarik ulur juga," ujar Mahyudin.

Diketahui, sejauh ini pemerintah bersikeras agar presidensial threshold tak berubah, yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional. Keinginan itu didukung oleh tiga partai pendukung pemerintah yakni, PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem.

Sementara PPP, PAN, PKB dan Partai Hanura yang merupakan partai pendukung pemerintah lainnya menginginkan besaran presidensial threshold diturunkan berkisar di angka 10-15 persen.

Sikap ini didukung oleh dua partai oposisi yakni PKS dan Partai Gerindra. Untuk Partai Demokrat mengiginkan presidensial threshold dihapus alias nol persen.

Sumber: rmol
Kabarkabari.id

No comments