Header Ads

Terkait Larangan Sepeda Motor, Dishub Serahkan Keputusan Ke Gubernur Baru Setelah Ditinggal Djarot

Ilustrasi
Usai masa uji coba larangan sepeda motor melintas di jalan protokol, Pemprov DKI Jakarta tak akan langsung merapkan kebijakan tersebut secara permanen. Pasalnya, untuk menerapkan hal tersebut diperlukan instrumen hukum dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Sementara itu, hingga saat ini Pemporv DKI di bawah kendali Djarot Saiful Hidayat masih mengkaji kebijakan tersebut.

“Namanya uji coba tidak hanya dipermanenkan. Kan ada tiga opsi, bisa ditetapkan, diperbaiki atau diperpanjang dan dihentikan. Karena selama uji coba, petugas melakukan survei secara kuantitatif dan kualitatif. Sehingga data yang ditampilkan benar-benar real,” kata Wakil kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).

Usai dilakukan evaluasi atas larangan sepeda motor, Sigit menyebut pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kebijakan pelarangan sepeda motor kepada Gubernur terpilih, yakni Anies Baswedan untuk diatur dalam Pergub atau tidak.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta saat ini, Djarot Saiful Hidayat hanya akan menjabat hingga Oktober 2017 sehingga dipastikan tak akan terkejar untuk merampungkan Pergub tersebut.

“Apapun yang diputuskan oleh pimpinan tentunya berkaitan dengan data real yang ada sebagaimana saat uji coba dilakukan,” tutur Sigit kepada wartawan.

“Pokoknya jalur Sudirman hingga Thamrin itu kami evaluasi setiap satu pekan sekali,” tambahnya.

Wacana memperluas larangan sepeda motor melintas di jalan protokol hingga kini belum mendapati keputusan final. Dishub dan Pemprov masih akan mempelajarinya sebelum memutuskan pada Oktober mendatang.

Sumber: kriminalitas
Kabarkabari.id

No comments